sejarah berdirinya LDII

MENGANALISA LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA (LDII).

LDII adalah singkatan dari Lembaga Dakwah Islam Indonesia, merupakan organisasi kemasyarakatan yang resmi dan legal yang mengikuti ketentuan UU No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaannya meliputi PP No. 18 tahun 1986 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 tahun 1986. LDII memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), Program kerja dan pengurus mulai dari tingkat Pusat sampai dengan tingkat Desa. LDII sudah tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan perlindungan Masyarakat (Bakesbang & Linmas) Departemen Dalam Negeri.[1]

Berdirinya organisasi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) didirikan pada tanggal 3 January 1972 di Surabaya, Jawa Timur dengan nama Yayasan Karyawan Islam (YAKARI).

Pada musyawaroh besar (MUBES) YAKARI tahun 1981, nama YAKARI diganti menjadi Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI).

Pada musyawaroh besar (MUBES) LEMKARI tahun 1990, sesuai dengan arahan Jendral Rudini sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) waktu itu, nama LEMKARI yang sama dengan akronim Lembaga Karate-Do Indonesia, diubah menjadi Lembaga Dakwah Islam Indonesia.

1. Dari data-data tersebut bahwa LDII [ lembaga da’wah islam Indonesia adalah suatu organisasi yang betul –betul resmi dan legal di akui oleh pemerintah yang sah mengikuti peraturan pemerintah nomor. 18 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan.

Pendiri LEMKARI tahun 1971 : 1. Drs . Nur Hasyim

2. Drs. Edi Masyadi.

3. Drs . Bahroni Hertanto

Dewan Penasehat LDII Masa Bakti 1998-2003

Ketua : Drs.H. Ahmad Suarno, MBA, PhD

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LDII Masa Bakti 1998-2003.

Tokoh sebelum Bp. DR. Ir. KH. Abdullah Syam, Msc, APU adalah Bp.Hartono

Ketua Umum: DR.Ir.K.H. Abdullah Syam, M.Sc., APU

DPP LDII memiliki 10 (sepuluh) Departemen

DEWAN PIMPINAN PUSAT

LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA (LDII)

TAHUN MASA BAKTI 2005-2010.

  1. DEWAN PENASEHAT

Ketua : Dr. H. Ahmad Suarno, M.M, Ph.D

II. PENGURUS HARIAN

Ketua Umum : Prof. DR. Ir. K.H. Abdullah Syam, M.Sc.

III. DEPARTEMEN – DEPARTEMEN

  1. Departemen Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi.
  2. Departemen Hubungan antar Lembaga dan Hubungan Luar Negeri.
  3. Departemen Komunikasi, Informasi dan Media.
  4. Departemen Pendidikan Agama dan Dakwah
  5. Departemen Pendidikan Umum dan Penelitian
  6. Departemen IPTEK, Lingkungan Hidup dan Kajian Strategis.
  7. Departemen Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat.
  8. Departemen Pemuda, Olahraga dan Seni Budaya
  9. Departemen Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia.
  10. Departemen Pemberdayaan Wanita dan Kesejahteraan Keluarga.

Jumlah Kepengurusan LDII di Indonesia, Berdasarkan Statistik pada tahun 2002, LDII sudah ada di:

· 27 DPD Propinsi menjadi 32 DPD propinsi [ naik 18 persen]

· 245 DPD Kabupaten dan Kota menjadi 302 DPD kabupaten / kota [ naik 23 persen].

· 1462 PC (Pimpinan Cabang) di kecamatan menjadi 1.637 PC [ naik 12 persen]

· 2942 PAC (Pimpinan Anak Cabang) di Desa/ Kelurahan menjadi 4.500 PAC [naik 53 persen].

Sebagai dampak otonomi terhadap pemekaran daerah, diperkirakan saat ini jumlah PAC sudah mencapai I.K. 4500 PAC di Desa/Kelurahan.

  1. Menganalisa Dari data-data tersebut diatas dapat kita analisa bahwa suatu organisasi dapat menjadi organisasi yang betul-betul matang lewat dari departemen-departemen dalam organisasi tersebut dan untuk melancarkan dan program-program pemerintah dalam mensejahterakan rakyatnya contoh dalam hal ekonomi, hokum, HAM hak asasi manusia, wira usaha di bidang syariah yang terbentuk seperti koperasi-koperasi yang ada di Indonesia.

Ulama-ulama LDII , diantaranya adalah KH Kasmudi As-Shiddiqi, KH R Iskandar Tondoningrat, KH Achmad Tamam, KH. Zubaidi Umar SH, Drs KH Thoyyibun, dan Prof. DR.Ir. KH Abdullah Syam MSc, APU. (Ketua Umum LDII), KH Aceng. karimullah BE,SE, dll.

  1. Menganalisa dari data-data tersebut bahwa ulama LDII yang masih hidup adalah orang yang betul-betul menguasai ilmu-ilmunya baik urusan dunia maupun akhirot.

Ulama LDII yang sudah meninggal dunia, antara lain adalah KH. Nur Hasan. Kh. Syu’udi Al-Hafidz, KH. Nur Asnawi. KH. Mudzakkir, KH..MNur Ali, KH Thoyyib Abdulloh, dll. Beberapa diantara Ulama LDII tsb bukan lulusan pondok pesantren LDII saja, tetapi juga lulusan pondok pesantren besar lainnya yang kemudian menjadi Ulama LDII. Adapun Muballigh dan muballighot di LDII banyak sekali jumlahnya. Para muballigh LDII tsb bertugas menyampaikan Dakwah ditingkat PAC yang jumlahnya Ribuan di Seluruh Indonesia Bahkan sampai Mancanegara.

  1. Menganalisa data tersebut di atas bahwa ulama yang telah wafat, yang telah di panggil oleh terlebih dahulu beliau telah berhasil dalam menetapi kewajiban nya sebagai ulama.

KH.Nurhasan Al-Ubaidah yang fotonya terpampang di rumah warga LDII.

Almarhum KH. Nurhasan Al Ubaidah adalah Pendiri Pondok Pesantren LDII, Banjaran, Burengan, Kediri, Jawa Timur, seorang ulama besar yang selama 11 tahun belajar ilmu agama di Makkah dan Madinah. Beliau Menguasai Al-Qur’an dan Ilmu-ilmu Al-Qur’an. Beliau menguasai Qiroah sab’ah, yaitu baca’an Nafi’ Al Madani, Ibnu katsir Al Makki, Abu Amr Al Bashri, Ibnu Amir AS Syami, Ashim Al Kufi, Hamzah Al Kufi, dan Ali Al Kisa’I . masing –masing guru tersebut memiliki 2 murid yang sangat terkenal, sehingga bacaannya diistilahkan 21 bacaan. Beliau juga menguasai 49 Kitab-kitab Hadist lengkap dengan ilmu alatnya.

  1. Menganalisa dari data diatas almarhum KH.Nurhasan Al ubaidah adalah ulama yang menguasai ilmu AlQuran dan AlHadist, bacaan Qiroatus Sab’ah dan beliau adalah pendiri pondok burengan, Kediri, jawa timur dan sekaligus menjadi imam sholat.

Diantaranya Guru-guru beliau adalah: Imam Abu Samah, Syeikh Umar Hamdan, Syekh Yusuf, Syeikh Muhammad Siroj, Sayyid Ali, Sayyid Amin, Al Ustadz Abdulloh, Syeikh Bakir, Syeikh Ahmad Al Hijazi,Imam Malik Syeikh Abdul Rozaq.

Oleh sebab itu warga LDII menempatkan beliau sebagai Ulama Besar.

LDII dalam pengayaan ilmu tidak hanya dari alumni Pondok LDII yang berkapasitas ustadz atau ulama, tetapi juga guru-guru pondok dan pengurus organisasi khususnya di bidang dakwah ditangani oleh para guru/ulama yang alumni Institut Agama Islam Negeri (IAIN), perguruan tinggi swasta, dan pondok pesantren lainnya. Khusus untuk baca’an Al-Qur’an / Qiroah Sab’ah LDII mengirimkan santrinya/ gurunya untuk belajar kepada Syeh Husen Al-Shobbah sebagai Guru Besar Universitas Al- Azhar di Kairo. Selain itu, untuk pengayaan ilmu agama lainnya telah dikirim beberapa santri yang diantara mereka ada yang kuliah di Universitas Umul Quro, Universitas Madinah, dan mengikuti kegiatan keilmuaan di Masjidil Harom dan Masjid Nabawi melalui beberapa syeh yang terkenal.

  1. Menganalisa Dari data-data tersebut diatas bahwa dapat kita jelaskan dan kita analisa bahwa di dalam LDII jumlah para ulama-ulama sangat banyak yang masih hidup maupun yang sudah wafat, dan dari ulama-ulama LDII didalam memperoleh ilmu dan menguasai ilmu Al-Quran dan Hadist yang diperoleh oleh guru-guru besar seperti guru besar Universitas Al-Azhar kairo yaitu syeh Husen Al-shobbah, Universitas Umul Quro, Universitas Madinah, dll.

B. Menjelaskan Ajaran Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).

· Ada 3 motto LDII ialah: “ Dan hendaklah ada diantara kamu sekalian segolongan yang mengajak kepada kebajikan dan mennyuruh pada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, mereka itulah orang-orang yang beruntung”.[2]

· “ Katakanlah inilah jalan (agama)-ku, dan orang-orang yang mengikuti mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata. Maha suci Allah dan aku tiada termasuk golongan orang yang musyrik.”[3]

· “ Serulah ( semua manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan yang lebih baik.”[4]

  1. Menganalisa Dari 3 motto LDII tersebut dapat kita analisa bahwa orang yang menetapi Al-Quran dan Hadist itu sebagai jalan yang sangatlah benar, mengapa kok benar karena sesuai dengan firman Allah dan sabda Rosullulah saw.

Dapat kami simpulkan Bahwa LDII [lembaga da’wah islam Indonesia] bukanlah aliran sesat yang di isukan dan yang dituliskan buku oleh orang yang tidak bertanggung jawab. sebagai contoh gampang nya kalau LDII itu sesat ajaran nya tentu sudah sejak dahulu tidak ada yang ikut mengaji di ldii tidak mau aktif di ldii secara logika seperti itu.

Bahkan kalau kami teliti dan kami analisis yang mengaji di ldii semakin meningkat di penjuru Indonesia bahkan sampai mancanegara karena yang di tetapi dan yang dikaji adalah Quran Hadist bukan politik,Negara dan lain-lain berarti LDII bukan aliran sesat dan bukan ajaran yang sesat..

Namun kami menganalisa, memantau, mengamati. orang –orang yang menjelek-jelekkan ldii kehidupannya sangat memperihatinkan, kewibawaannya tidak ada. Sebab kemana-mana menjelekkan orang yang mengaji Quran Hadist. Dan kebanyakan orang yang belum mengerti tentang ldii sesungguhnya dan yang kedua adalah orang yang iri,dengki tentang perkembangan ldii yang tanpa meminta dana dipinggir jalan dll, padahal hal tersebut sangat dilarang oleh Rosullulah saw ; takutlah kalian / jauhilah dengki, iri hati karena dapat memakan pada kebaikan dst… [ H.R.Bukhori].

Sesuai dengan Anggaran Dasar Pasal 5 Ayat 2, LDII bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang islami, serta turut serta dalam pembangunan masyarakat Indonesia seutuhnya, yang dilandasi oleh keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa guna mewujudkan masyarakat madani yang demokratis dan berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila, yang diridhoi Allah Subhanahu Wa ta’ala.

buku pedoman ibadah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).

Buku pedoman ibadah LDII adalah Al-Qur’an dan Al-Hadist. Rosululloh SAW bersadba: Telah aku tinggalkan kepada kalian dua perkara, kalian tidak akan sesat selama berpegang pada keduanya, yaitu kitabulloh (Al-Qur’an) dan sunnah Nabinya.(Al-Hadist).[5] Mengenai Al-Hadist, LDII menggunakan semua kitab Hadist, Utamanya “ Kutubus –sittah” (kitab yang Enam): Shohih Al-Bukhori, Shohih Muslim, Sunan Abu Dawud, Sunan At-Tirmidzi, Sunan An-Nasai, dan sunan Ibnu Majah.

Sumber hukum Islam Menurut LDII, sumber hukum Islam adalah Al-Qur’an, Al-Hadist, Ij’ma dan Qiyas. Contoh Ij’ma’: Penerapan adzan ke 3 pada hari jum’at yang diawali pada zaman Khalifah Ustman bin Affan. Contoh Qiyas: zakat fitrah pada zaman Rosululloh SAW antara lain adalah kurma dan gandum. Bagi kita di Indonesia, beras diqiyaskan dengan gandum, karena sama-sama makanan pokok.

  1. Menganalisa sumber hokum islam menurut LDII dalam menganut ajarannya adalah ajaran Ahlus Sunnah yaitu orang yang menetapi Quran dan Al Hadist sebagai sumber hokum islam.

Metode warga LDII mengkaji Al-Qur’an dan Al-Hadist. LDII menggunakan metode pengajian tradisional, yaitu Guru mengajar murid secara langsung mengenai baca’an, makna, dan keterangan ( untuk Al-Qur’an, bacaannya mengikuti ketentuan tajwid).

Atau cara” Manquul” manquul berasal dari bahasa Arab “naqola” –yanqulu”. Yang artinya adalah “pindah” . maka ilmu yang “manquul” adalah ilmu yang dipindahkan dari guru kepada muridnya. Dalam pelajaran tafsir, “Tafsir Manquul” berarti menafsirkan suatu ayat Al-Qur’an dengan ayat Al-Qur’an yang lainnya, menafsirkan ayat Al-Qur’an dengan hadist, atau menafsirkan Al-Qur’an dengan fatwa sohabat. Berarti belajar hadist dari guru yang mempunyai isnad sampai kepada Nabi Muhammad, shollalloohu’alaihi wasallam.

Adapun aktifitas pengajian di LDII. Ldii menyelenggarakan pengajian dengan aktifitas yang cukup tinggi karena Al-Qur’an dan Al-hadist itu merupakan bahan kajian yang cukup banyak dan luas. Di tingkat PAC umumnya pengajian diadakan 2-3 kali seminggu, sedangkan ditingkat PC diadakan pengajian seminggu sekali. Inilah yang menyebabkan tempat-tempat pengajian LDII selalu ramai dikunjungi warganya. Dan warga LDII mempunyai motivasi untuk aktif mengikuti pengajian pertama: untuk memenuhi kewajiban mencari ilmu, berdasarkan firman Allah” ketahuilah bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah”.[6] Dan sabda Rosululloh “ mencari ilmu itu wajib bagi orang islam”.[7] Kedua sebagai Landasan beramal.

  1. Menganalisa dari kegiatan-kegiatan warga LDII didalam kegiatan pengajian mulai ditingkat PAC,PC, DPD. Warga LDII sangat antusias mengikuti kegiatan rutin seminggu bisa tiga kali mulai dari tingkat cabe rawit /anak-anak yang belum sekolah, pengajian tingkat sd, tingkat sltp, tingkat sma, tingkat perguruan tinggi, bahkan sampai tingkat manula [usia lanjut] semangat dalam mengaji Al Quran Hadist karena dengan mengaji kita bisa mengerti hokum-hukum quran hadist yang kemudian kita dapat mengamalkan isi Quran Hadist sepolkemampuan kita dan yang terutama niat utama mengharapkan rohmat allah [surga allah] dan minta terjaga dari siksa nya allah [neraka allah].

Ulama LDII dalam memahami Al-Qur’an dan Al-Hadist menggunakan Ilmu Alat seperti: Ilmu Nahwu, Shorof, Badi’, Ma’ani, Bayan, Mantek, Balaghoh, Usul Fiqih, mustholahul-hadist, dan sebagainya.

Kitab-kitab tafsir yang menjadi rujukan LDII diantaranya adalah tafsir Jalalain, tafsir Jamal, tafsir Ibnu Katsir, tafsir At-Thobari, tafsir Departemen Agama, dll.

Sikap LDII terhadap golongan Islam lain, Semua golongan Islam adalah bersaudara Sabda Rosululloh; “ Orang Islam adalah saudaranya orang Islam “[8] sesama golongan Islam tidak dibenarkan untuk saling merendahkan, sesuai firman Allah: Dan janganlah suatu kaum merendahkan kaum yang lain, barangkali keadaan kaum yang direndahkan itu lebih baik dari kaum yang merendahkan”[9]

Dapat kami analisa bahwa ldii dengan sesama muslim yang lainnya adalah saudara yang tidak boleh satu dengan yang lainnya saling merendahkan bahkan sesame muslim itu diibaratkan sepaerti tubuh yang satu bila sakit maka anggota tubuh yang lain ikut merasakan sakit juga, begitu juga kita sesame muslim yang harus kita tingkatkan lagi.

LDII Menerima masukan dari fihak lain, LDII terbuka terhadap masukan-masukan, baik masukan mengenai masalah Organisasi maupun masalah Agama. LDII bahkan secara Proaktif mencari masukan –masukan dari berb gai kalangan. Dalam rangka mencari masukan dalam masalah-masalah kenegaraan, LDII mengadakan audiensi dengan instansi terkait a.l. DPR RI, Mabes TNI, kemudian mengadakan silaturohim dan meminta masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). LDII juga bekerja –sama dengan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dalam rangka memberi pelatihan dakwah kepada para Muballigh-Muballighot LDII. LDII di daerah sering mengundang Ulama-ulama diluar LDII untuk memberikan ceramah agama. Bagi LDII, segala bentuk masukan adalah nasihat yang tidak ternilai harganya.

  1. Menganalisa tentang LDII di katakana ekslusif, kami menganalisa itu tidak benar buktinya LDII sangat terbuka sekali denganpara pejabat, dengan, tokoh-tokoh agama, dengan masyarakat luas sangat membuka diri. Sementara kita mungkin yang masih belum terbuka dengan LDII.

Mengapa warga LDII menghindari berjabatan tangan ketika laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom bertemu. Laki-laki dan perempuan yang bukan mahromnya tidak boleh bersalaman, berdasarkan Sabda Rosululloh SAW:

لأ ن يطعن في رأ س أحد كم بمخيط من حد يد خير له من أن يمس امرأ ة لا تحل له ( رواه الطبراني في في الكبير عن معقل بن يسا ر )

Niscaya jika kepala salah satu kalian ditusuk dengan jarum besi itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya”. ( H.R. At –Thobroni Filkabir’an Ma’qil bin Yasar). Dan hadist-hadist lain yang lebih shohih.

LDII bukan penerus/ kelanjutan dari gerakan Islam Jamaah serta tidak menggunakan ataupun mengajarkan Islam Jamaah. Pada awal keberadaan LDII bersama-sama dengan ormas lainnya seperti Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) diberi tugas untuk membina dan meluruskan orang-orang yang masih memiliki faham Islam Jamaah kea rah faham yang dimiliki umat Islam pada umumnya.

  1. Menganalisa LDII bukan penerus / kelanjutan dari islam jamaah, kami menganalisa bahwa di dalam pengajian di warga LDII para mubaligh-mubalighot atau para penasehat menyampaikan para jama’ah yang saya hormati, itu sebagai untuk mengakrabkan panggilan dalam pengajian. sebagai contoh jama’ah haji itu untuk mengakrabkan panggilan itukan bukan islam jama’ah.

LDII tidak menggunakan ataupun menganut sistem keamiran. Yang menjadi garis organisasi dan dikembangkan dalam LDII sejak awal berdirinya adalah kepemimpinan yang menumbuhkembangkan tanggung jawab dan amanah sebagai Ro’in (pemimpin), sebagaimana sabda Rosululloh sholallahu ‘alaihi wasalam, yang artinya “bahwa setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan diminta pertanggungjawabannya dari apa yang dipimpinnya.” Nilai-nilai kepemimpinan ini tidak hanya diamalkan dalam organisasi LDII, tetapi juga dipraktekan dari mulai keluarga, pondok pesantren, dan lebih luas lagi dalam kehidupan bertetangga dan bermasyarakat.

Dapat kami analisa bahwa di ldii atau pengajian mulai tingkat PAC, PC, DPD, DPP . bahwa LDII bukanlah islam jama’ah dan menganut keamiran, bahwa dalam pengajian seperti contoh di tingkat PAC memang setiap pengajian para penyampai atau para mubaligh atau para mubalighot atau juga para pengurus yang ada di tingkat PAC atau PC mamanggil para saudara –saudara pengajian dengan sebutan saudara jama’ah. Karena dengan sebutan para jama’ah dapat mengakrabkan dalam panggilan di suatu masjid atau perkumoulan seperti sebutan para jamaah haji , sesebutan tersebut adalah sebagai mengakrabkan panggilan kepada sesamanya berate itu bukan islam jamaah.

LDII tak ajarkan Islam Jama’ah dan bukan sebagai penerus ajaran Islam Jama’ah, dalam Harian Pos Kota tgl 7 Maret 2007. Jakarta. Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia. (MUI).KH. Ma’ruf Amin bersama DPP Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), selasa, Krarifikasi itu disampaikan Ketua Umum DPP LDII Prof Riset DR Ir KH Abdullah Syam, MSc bersama ketua komisi Fatwa MUI KH Ma’ruf Amin, di acara Rapat Kerja Nasional LDII yang di buka Menko Kesra Aburizal Bakrie atas nama peribadi.

KUNJUNGI PONPES LDII

Sementara itu, KH Ma’ruf Amin menjelaskan MUI sudah mengakui LDII karena Organisasi ini tidak mengajarkan Islam Jamaah termasuk mengkafirkan atau menajiskan orang lain yang bukan dari kelompoknya. Dirinya sudah mengunjungi sejumlah pondok pesantren (ponpes) LDII dan diterima dengan baik, tidak dinajiskan oleh orang LDII.

LDII tidak menganggap najis dan kafir orang diluar LDII, Karena siapapun Tidak memiliki wewenang untuk menyatakan kekafiran seseorang, berdasarkan dalil. “

لا ير مي ر جل رجلا با لفسوق ولا ير ميه با لكفر إلا ار تد ت عليه إن لم يكن صا حبه كذ لك ( رواه البخا ري كتا ب الأ دب)

Tidaklah seorang laki-laki menganggap fasik dan kafir pada orang laki-laki lain kecuali kefasikan dan kekafiran itu akan berbalik kepada dirinya, jika orang laki-laki lain itu ternyata tidak fasik/kafir.( H.R. Shohih Al-Bukhori Kitabul Adab).

KESIMPULAN :

LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA (LDII) salah satu Organisasi Islam yang besar diIndonesia yang sebelumnya dikenal dengan nama LEMKARI dari sejak diresmikan hingga saat ini, LDII telah teruji dan terbukti kematangannya, baik dalam hal kualitas sumber daya manusia maupun dalam hal rencana strategis/ program yang ditetapkan. Strategis / program kerja LDII telah dimantapkan dan dirumuskan, dengan mempertimbangkan dinamika kehidupan yang mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan. Indikator keberhasilan LDII tersebut tidak hanya terwujud dalam segi dakwah, tetapi juga dalam pembangunan ekonomi syariah. Visi dan misi dakwah LDII adalah membina manusia sehingga menjadi hamba Allah yang taat beribadah dan sekaligus menjadi warga Negara Republik Indonesia yang baik.

Namun demikian, keberhasilan yang telah dicapai tersebut tidak terlepas dari permasalahan yang dihadapi, antara lain : adanya stigma negatif yang selalu dikaitkan dengan LDII, dalam forum Rakernas LDII tahun 2007, menjadi hal yang penting untuk menyampaikan Pernyataan Klarifikasi LDII diantaranya: 1. LDII sebagai organisasi kemasyarakatan berbasis keagamaan telah memiliki paradigma baru, 2. LDII bukan penerus / kelanjutan dari gerakan Islam Jama’ah serta tidak menggunakan ataupun mengajarkan Islam Jama’ah, 3. LDII tidak menggunakan ataupun menganut sistem keamiran, 4. LDII tidak menganggap umat muslim di luar LDII sebagai Kafir atau najis, 5. Masjid LDII terbuka untuk umum dan mengingat bahwa (a) menjaga kesucian masjid ada pahala /ganjaran yang besar, dan (b) bahwa dalam sholat perlu dijaga kesucian diri, pakaian, dan tempatnya, 6. LDII dalam pengayaan ilmu tidak hanya dari alumni pondok LDII, 7. LDII tidak pernah mengajarkan kepada warganya untuk menolak diimami oleh orangdiluar warga LDII, 8. LDII bersedia, bersama dengan ormas-ormas Islam lainnya, mengikuti landasan berfikir keagamaan sebagaimana yang ditetapkan MUI, yaitu (a) penyamaan metode berfikir jyang dinamakan Taswiyah al Manhaj (b) penyamaan metode gerakan yang dinamakan Tansiq al Harokah.yang mensinkrnisasi, mengkoordinasi, dan mensinergikan gerakan umat Islam di Indonesia di bawah payung MUI.

Lebih jelas silahkan menghubungi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII)

Jl. Tawakal XI, No. 13-15 Jakarta Barat 11440

Telp : (021) 560 5851, 7060 4544

Fax. : (021) 563 3252.

Website: http://www.ldii –online.com dan www.ldii.or.id

E-mail: info @ldii-online.com dan info@ldii.or.id

DAFTAR PUSTAKA

  1. AL-QUR’AN
  2. AL-HADIST
  3. BUKU KUMPULAN LIPUTAN MEDIA
  4. BUKU HIMPUNAN HASIL RAKERNAS LDII 2007
  5. BUKU DIREKTORI LDII EDISI KE ENAM 2003.
  6. BUKU HIMPUNAN KEPUTUSAN MUSDA 11 -2006.

DEWAN PIMPINAN DAERAH LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA PROVINSI BANTEN.


[1] Surat Tanda Tercatat atau Pemberitahuan, Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia.

[2] Q.S. Ali Imron. Ayat 104.

[3] Q.S Yusuf Ayat 108.

[4] Q.S An-Nahl 125

[5] H.R Muattho Malik No. 1359.

[6] Q.S. Muhammad. Ayat 19.

[7] Hadist Sunan Ibnu Majah I / 81.

[8] Hadist Musnad Ahmad bin Hambal.

[9] Q.S Al- Hujurot 11.

Tinggalkan komentar